Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018

Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan: 13 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial sesuai dengan tugas dan fungsinya;

  2. bahwa untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik di Badan Informasi Geospasial, perlu adanya peraturan mengenai pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi


Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan


Standar Program Fellowship Patologi Payudara Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak