Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 869
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial yang profesional dan kompeten di bidangnya, perlu diselenggarakan pelatihan informasi geospasial pada Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelatihan informasi geospasial yang terstruktur, efektif, efisien, dan berkelanjutan perlu disusun pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan informasi geospasial pada Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore, 2014)


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu