Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan: 5 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial yang profesional dan kompeten di bidangnya, perlu diselenggarakan pelatihan informasi geospasial pada Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelatihan informasi geospasial yang terstruktur, efektif, efisien, dan berkelanjutan perlu disusun pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan informasi geospasial pada Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan


Pengelolaan Pemberian Hibah Benih Ikan


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Rencana Umum Energi Daerah tahun 2018-2050