Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023

Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2023
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 511

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan, kesatuan, dan identitas pegawai Badan Informasi Geospasial, perlu adanya pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas beserta atribut pegawai Badan Informasi Geospasial.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Meksiko Serikat


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara