Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023

Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2023
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 511

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan, kesatuan, dan identitas pegawai Badan Informasi Geospasial, perlu adanya pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas beserta atribut pegawai Badan Informasi Geospasial.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan pada Kawasan Tertentu


Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Peta Proses Bisnis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat