Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir


Ditetapkan: 15 November 2024
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam memberikan layanan pengelolaan informasi geospasial pesisir dan gumuk pasir, perlu dibentuk unit pelaksana teknis untuk mengelola layanan informasi geospasial pesisir dan gumuk pasir.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing


Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah