Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip


Ditetapkan: 30 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan pemberdayaan arsip dalam pelaksanaan tugas Badan Informasi Geospasial secara efektif dan efisien;

  2. bahwa Badan Informasi Geospasial wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal Retensi Arsip;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman


Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional