Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017
Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi - Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016
Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017
Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 106/P/2025
Wiyata Kinarya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
