Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi


Ditetapkan: 12 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017
    Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
  2. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia


Pedoman Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Pemberdayaan Masyarakat dan Desa