Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Kerja sama di Lingkungan Pengelola Zakat


Ditetapkan: 27 Maret 2018
Jenis: Peraturan Badan Amil Zakat Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengelola zakat dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk melaksanakan kerja sama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syariat Islam, perlu diatur pedoman pelaksanaan kerja sama di lingkungan pengelola zakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama di Lingkungan Pengelola Zakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti