Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022

Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II


Ditetapkan: 20 Juli 2022
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dalam Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai serta sebagai upaya untuk menyukseskan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah kegiatan usaha dan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha di bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Tugas Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan


Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan