Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2017
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6052) sejak tanggal 1 November 2017, selanjutnya disebut dengan POJK Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk mengatur pelaksanaan penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia


Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang


Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945