Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat


Ditetapkan: 27 Maret 2018
Jenis: Peraturan Badan Amil Zakat Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan manfaat zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas umat maka pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Disaster Medicine


Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi