Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/I/2020

Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020
    Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengadilan niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang diamanatkan undang-undang untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang, pengadilan niaga sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman harus menyelenggarakan peradilan secara tertib dan disiplin demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;

  2. bahwa untuk memastikan agar seluruh Hakim Niaga, Hakim Pengawas dan jajaran staf kepaniteraan perdata niaga memiliki pemahaman yang sama dan melaksanakan secara konsisten ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Mahkamah Agung perlu memberlakukan buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta


Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara


Dewan Kehormatan Komisi Yudisial


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar