Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
Jenis: Peraturan Badan Amil Zakat Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan transparansi dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Badan Amil Zakat Nasional provinsi dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Badan Amil Zakat Nasional provinsi dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014
Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2018
Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2024
Penugasan Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Untuk Melakukan Kerja Sama Dalam Pengembangan, Pembiayaan, dan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Umum Berbasis Kereta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan