Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 49 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta untuk menjamin kepastian status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/7/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2019
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Onshore Receiving Facility Porong ke Grati dan Onshore Receiving Facility Semare ke Porong-Grati Kilometer Pipa 19,4
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN
Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah