
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2021
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6712), selanjutnya disebut POJK Rencana Bisnis BPR dan BPRS, diperlukan penyesuaian atas cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis BPR yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 208/KMA/SK/VI/2022
Penetapan Eselon pada Tujuh Puluh Tiga Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer
Peraturan Gubernur Banten Nomor 70 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum