Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
Berlaku: 13 Oktober 2025
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2025
Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi - Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012
Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 330 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/8/2013
Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri
