Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi


Ditetapkan: 13 Oktober 2025
Berlaku: 13 Oktober 2025
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2025
    Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
  2. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Intelijen Penegakan Hukum


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri