Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 18 Tahun 2024

Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi


Ditetapkan: 30 September 2024
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup


Pedoman Kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika


Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian