Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023

Kewajiban Mengajukan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan


Tata Kelola Tempat Penampungan Sementara Sampah dalam Rencana Tapak (Site Plan) Mendirikan Bangunan Perumahan, Kawasan Perdagangan Barang/Jasa, dan Kawasan Industri


Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.


Indikator Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024