Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2017
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1820
Konsiderans
Menimbang:
  1. Bahwa dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis, terdapat beberapa hal yang belum diatur maka perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah


Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas


Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia