Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018

Standar Deskripsi Arsip Statis


Ditetapkan: 11 Desember 2018
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional diperlukan deskripsi arsip statis yang terstandar secara nasional;

  2. bahwa untuk mewujudkan deskripsi arsip statis yang terstandar secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan sistem pengelolaan arsip terpadu berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

  3. bahwa untuk mendukung sistem pengelolaan arsip terpadu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengolahan arsip statis guna penyeragaman, peningkatan aksesibilitas arsip sesuai dengan kaidah kearsipan, dan memberikan kepastian hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standar Deskripsi Arsip Statis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bogor pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi


Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib