Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/24/PADG/2020
Standing Facilities - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities
Konsiderans
bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
bahwa untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, diperlukan upaya penguatan operasi moneter yang berkesinambungan, salah satunya dilakukan dengan cara melaksanakan transaksi penyediaan dana kepada peserta standing facilities dengan menggunakan underlying berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme korespondensi dan penyampaian dokumen.
bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities perlu disesuaikan, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2019
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian