Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/3/PADG/2021

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Maret 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2024
    Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi yang efektif dan efisien, kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan telah melakukan penyempurnaan pedoman penyusunan program dan materi pelatihan berbasis kompetensi yang berdampak pada materi pelatihan di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;

  2. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia industri pelaku sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah agar sesuai dengan kebutuhan industri perlu dilakukan penyempurnaan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah bagi penyelenggara transfer dana bukan bank;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial


Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara


Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah