Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/22/PADG/2021

Rekening Giro di Bank Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 September 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/21/PADG/2022
    Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas pemerintah, serta pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bank Indonesia melaksanakan penatausahaan rekening giro;

  2. bahwa untuk melaksanakan penatausahaan rekening giro yang tersentralisasi, terintegrasi, dan terpadu diperlukan peningkatan efektivitas, efisiensi, dan penguatan infrastruktur layanan melalui pengembangan Bank Indonesia Core Banking System;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Rekening Giro di Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah


Wilayah Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah


Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023