Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/19/PADG/2020

Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan: 29 Juli 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penyesuaian kebijakan giro wajib minimum berupa pemberian jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban giro wajib minimum dalam rupiah bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah;

  2. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sebagai bagian dari kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga kecukupan likuiditas bagi perbankan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Tahun 2024-2028


Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri


Pedoman Pemilihan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan