Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa salah satu kewenangan Bank Indonesia yaitu menentukan keaslian uang rupiah;
bahwa masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia atas uang rupiah yang diragukan keasliannya;
bahwa Bank Indonesia perlu meningkatkan layanan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya kepada masyarakat melalui aplikasi Bank Indonesia-Counterfeit Analysis Center;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018
Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2010
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara