Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/13/PADG/2020

Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya


Ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu kewenangan Bank Indonesia yaitu menentukan keaslian uang rupiah;

  2. bahwa masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia atas uang rupiah yang diragukan keasliannya;

  3. bahwa Bank Indonesia perlu meningkatkan layanan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya kepada masyarakat melalui aplikasi Bank Indonesia-Counterfeit Analysis Center;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel secara Wajib


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bogor pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat