Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah Berupa Transaksi Interest Rate Swap
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2024
Transaksi Pasar Uang
Konsiderans
bahwa untuk mendorong pasar keuangan yang likuid dan efisien diperlukan pengembangan pasar derivatif suku bunga rupiah secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi;
bahwa dalam upaya pengembangan pasar derivatif suku bunga rupiah diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi derivatif suku bunga rupiah berupa transaksi interest rate swap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah Berupa Transaksi Interest Rate Swap;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2023
Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2015
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2002
Petunjuk Penanganan Perkara bagi Hakim yang akan Pensiun