Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai kelanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum secara rata-rata guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan;
bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah;
bahwa peningkatan fleksibilitas dan distribusi likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan mengubah pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum secara rata-rata dalam rupiah bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024
Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1007/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karo Tahun 2023
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo