Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/18/PADG/2018

Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa kestabilan rupiah perlu didukung dengan upaya memperkuat cadangan devisa;

  3. bahwa untuk memperkuat cadangan devisa, Bank Indonesia mengembangkan aktivitas lindung nilai yang terkait dengan kegiatan ekonomi melalui pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;

  4. bahwa diperlukan penyempurnaan peraturan pelaksanaan untuk mendukung pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat


Penyelenggaraan Situs Web Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah Dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Anak Menjadi Spesialis Bedah Anak


Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun


Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas