Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa kestabilan rupiah perlu didukung dengan upaya memperkuat cadangan devisa;
bahwa untuk memperkuat cadangan devisa, Bank Indonesia mengembangkan aktivitas lindung nilai yang terkait dengan kegiatan ekonomi melalui pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;
bahwa diperlukan penyempurnaan peraturan pelaksanaan untuk mendukung pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019
Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2022
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2014
Uraian Tugas Stasiun Klimatologi
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2023
Layanan Informasi Publik pada Kementerian Pemuda dan Olahraga