Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/10/PADG/2018

Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019