Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020
Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/10/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Konsiderans
bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
bahwa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia.
bahwa dalam pelaksanaan penerbitan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia perlu mengatur tata cara pelaksanaan transaksi sebagai panduan bagi peserta operasi pasar terbuka dalam bertransaksi dengan Bank Indonesia.
bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka perlu disesuaikan, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015
Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024
Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Surat Edaran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 09/SE/KEPALA-OTORITA IKN/VIII/2023
Pedoman Pembangunan Bangunan Cerdas di Ibu Kota Nusantara