Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank


Ditetapkan: 10 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/16/PADG/2021
    Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna meningkatkan penggunaan rupiah dan yuan dalam penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok perlu dilakukan penyesuaian terhadap aspek pelaku, aspek kuotasi harga, kegiatan keuangan, dan transaksi keuangan.

  2. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank perlu disesuaikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan