Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977

Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 1977
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, dipandang perlu untuk menyesuaikan perimbangan prosentasi dan perincian penggunaan iuran-iuran yang di pungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan penerima pensiun.

  2. bahwa berhubung dengan itu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun perlu ditinjau kembali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara


Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Digestif