
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah
Download:
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Menimbang:
bahwa berdasarkan penilaian pelaksanaan uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu yang dilaksanakan selama satu tahun terakhir, penerapan hari dan jam kerja yang baru perlu dilaksanakan secara bertahap di lingkungan Lembaga Pemerintah baik Tingkat Pusat maupun di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa untuk memberi landasan hukum yang cukup baik pelaksanaan hari dan jam kerja yang baru tersebut, dipandang perlu menetapkan dengan Keputusan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2020
Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara