Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2025

Pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Badung, Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali, Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara, Pengadilan Negeri Kota Subulussalam, Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Pengadilan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara


Ditetapkan: 31 Desember 2025
Berlaku: 31 Desember 2025
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan


Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana