Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2024

Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2024
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia perlu memperkuat peran dan kepemimpinan di tingkat global serta meningkatkan hubungan luar negeri dengan negara mitra untuk memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kepemimpinan di tingkat global sebagaimana dimaksud pada huruf a, Indonesia akan berperan serta dalam pembentukan arsitektur keda sama global khususnya sebagai Ketua Global Partnerships of Effective Development Cooperation melalui penyelenggaraan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships).

  3. bahwa untuk meningkatkan hubungan luar negeri dengan negara mitra di Afrika, perlu dilaksanakan Indonesia-Africa Forum Ke-2 sebagai kelanjutan dari Indonesia-Africa Forum 2018.

  4. bahwa guna menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu dibentuk panitia nasional.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009


Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas


Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan