Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Indonesia perlu memperkuat peran dan kepemimpinan di tingkat global serta meningkatkan hubungan luar negeri dengan negara mitra untuk memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kepemimpinan di tingkat global sebagaimana dimaksud pada huruf a, Indonesia akan berperan serta dalam pembentukan arsitektur keda sama global khususnya sebagai Ketua Global Partnerships of Effective Development Cooperation melalui penyelenggaraan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships).
bahwa untuk meningkatkan hubungan luar negeri dengan negara mitra di Afrika, perlu dilaksanakan Indonesia-Africa Forum Ke-2 sebagai kelanjutan dari Indonesia-Africa Forum 2018.
bahwa guna menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu dibentuk panitia nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021
Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2025
Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia terhadap Produk Industri Elektronika secara Wajib