Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 April 1968
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
    Hari-Hari Libur

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai hari 1 Mei sebagai hari libur bagi kaum buruh, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini.

  2. bahwa untuk itu dipandang perlu mengubah ketentuan sebagaimana termaksud pada pasal 1 Keputusan Presiden No. 251 tahun 1967.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008