Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
Hari-Hari Libur
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai hari 1 Mei sebagai hari libur bagi kaum buruh, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini.
bahwa untuk itu dipandang perlu mengubah ketentuan sebagaimana termaksud pada pasal 1 Keputusan Presiden No. 251 tahun 1967.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 72 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 54 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008