Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022

Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin, Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tjut Meutia, Frans Kaisiepo, Dr. K.H. Idham Chalid, Dr. (H.C.) Ir. Soekamo, dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tersebut sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031


Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler


Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional