Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Sosial Nomor 97/HUK/2023

Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara Purnatugas di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk akuntabilitas dan efektivitas dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara purnatugas terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian Sosial perlu ditetapkan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara purnatugas di lingkungan Kementerian Sosial.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara Purnatugas di Lingkungan Kementerian Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja


Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri


Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan