Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017

Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat


Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kegiatan pemetaan dalam rangka usulan dan penetapan wilayah masyarakat hukum adat yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman pemetaan wilayah masyarakat hukum adat;

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar dan spesifikasi teknis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Taruna Siaga Bencana


Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan


Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota