Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Secara Wajib
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Menteri Perindustrian berwenang menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka penilaian kesesuaian standar nasional Indonesia untuk produk industri yang diberlakukan secara wajib.
bahwa dalam rangka penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sehubungan dengan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk alat pemeliharaan tanaman sprayer gendong secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa sesuai dengan ketentuan keberterimaan lembaga penilaian kesesuaian, terdapat 3 (tiga) lembaga sertifikasi produk dan 3 (tiga) laboratorium uji yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk alat pemeliharaan tanaman wajib.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/PERMENTAN/PP.200/9/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023
Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.21 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa