Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti kesepakatan Paris Agreement pada Conference of the Parties (COP) ke-21 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Paris, serta untuk memenuhi komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 31,82% (tiga puluh satu koma delapan puluh dua persen) dengan usaha sendiri dan mencapai 43,2% (empat puluh tiga koma dua persen) dengan bantuan internasional, diperlukan langkah-langkah atau aksi mitigasi perubahan iklim khususnya pada sektor transportasi.
bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional perlu ditindaklanjuti dengan penetapan aksi mitigasi perubahan iklim pada sektor transportasi, yang meliputi transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara dan perkeretaapian.
bahwa perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi sehingga diperlukan kerja sama para pemangku kepentingan secara lebih efektif dalam pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 201 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Perhubungan (RAN-GRK Perhubungan) dan Inventarisasi GRK Sektor Perhubungan Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6424/2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 212 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Oriental Uruguay
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2024
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2022
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022