Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2024

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara


Ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri.

  2. bahwa perairan Pelabuhan Weda Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan sebagai perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/3/11/DPL-18 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) dan Perairan Pulau Gebe di Provinsi Maluku Utara.

  3. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran pada wilayah perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara, maka perlu dilakukan peningkatan perairan pandu menjadi perairan wajib pandu.

  4. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang memengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib


Tuntutan dan Pelaksanaan Putusan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum