Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2023

Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Anugerah Samudera Madanindo


Ditetapkan: 3 April 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh Perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh pelaksana pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi yang diberikan oleh Menteri.

  3. bahwa dalam rangka melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi, PT Anugerah Samudera Madanindo harus mempunyai izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi.

  4. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aspek keamanan dan keselamatan pelayaran, administrasi, dan teknis, permohonan PT Anugerah Samudera Madanindo telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Anugerah Samudera Madanindo.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Slowakia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Ortopedi Tulang Belakang


Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat