Besaran Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan Menggunakan Mobil Bus Umum
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional, tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada kawasan strategis nasional yang dilakukan perusahaan angkutan umum yang mendapat subsidi atau kompensasi ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai pemberi subsidi atau kompensasi.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan penumpang umum pada kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara, pemberian subsidi dilakukan terhadap penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Besaran Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dengan Menggunakan Mobil Bus Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 120/DSN-MUI/II/2018
Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap