
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 233 Tahun 2022
Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, perlu menetapkan besaran Faktor Prioritas dalam perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016
Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021
Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Kepulauan Sula