Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 179 Tahun 2024
Penetapan Besaran Satuan Biaya Penggunaan Prasarana dan Besaran Faktor Prioritas pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2797/KPTS/M/2024
Penetapan Ruas Jalan/Jembatan Non Nasional dan Jembatan Gantung dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2023
Laporan Harta Kekayaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
