
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 233 Tahun 2022
Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, perlu menetapkan besaran Faktor Prioritas dalam perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/OT.01/MEM.S/2022
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016
Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012