Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 179 Tahun 2024

Penetapan Besaran Satuan Biaya Penggunaan Prasarana dan Besaran Faktor Prioritas pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Ditetapkan: 31 Desember 2024
Berlaku: 31 Desember 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025


Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)


Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi