Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 179 Tahun 2024

Penetapan Besaran Satuan Biaya Penggunaan Prasarana dan Besaran Faktor Prioritas pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Ditetapkan: 31 Desember 2024
Berlaku: 31 Desember 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Wilayah Perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta


Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Bandung


Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah


Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya