Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 222 Tahun 2020

Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-government) di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan efisicr.si, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien.

  2. bahwa guna terlaksananya pembangunan dan pengembangan sistem informasi perhubungan yang terencana, terintegrasi, efektif dan efisien, mampu memenuhi kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pembangunan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)


Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran dan Besarja Iuran-Iuran jang Dipungut dari Pegawai Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik