Rencana Induk Bandar Udara Kimaam di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, bandar udara yang telah ada (eksisting) hanya memerlukan penetapan rencana induk.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Kimaam di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Kimaam di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020
Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018
Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat