Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 137 Tahun 2024

PT Angkasa Pura Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 76 Tahun 2023 tentang PT Angkasa Pura I Sebagai Badan Usaha Bandar Udara dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2023 tentang PT Angkasa Pura II Sebagai Badan Usaha Bandar Udara, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Bandar Udara.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0056672.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tanggal 6 September 2024, telah ditetapkan perubahan nama PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU­AH.01.09-0249603 tanggal 9 September 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan PT Angkasa Pura Indonesia, telah dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang PT Angkasa Pura Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat


Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau


Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan